On Street Parking, Langkah Mundur Pengambil Kebijakan di Kabupaten Banjarnegara

Konten [Tampil]
Jika anda kebetulan sedang berkunjung atau sekedar melintas di Kabupaten Banjarnegara, di beberapa titik jalan mungkin anda akan menjumpai mobil mobil yang terparkir di kanan kiri jalan. Contohnya di sebelah barat dan utara RSUD Hj.Anna Lasmanah Banjarnegara atau di kawasan Polres Banjarnegara, mobil mobil ini legal untuk parkir di jalan utama.

Update: Seluruh pedagang sudah tidak diperbolehkan berjualan di depan RSUD Hj.Anna Lasmanah, begitu juga untuk parkir mobil sekarang terpusat di lahan eks Dinkes Kab yang lama, tapi masih aja mobil parkir berderet di sepanjang pinggir jalan
Menurut saya pribadi ini adalah kontraproduktif, karena parkir di kanan dan kiri jalan akan membuat jalan berpotensi terjadi kemacetan. Angkutan umum akan menaikkan dan menurunkan penumpang di tengah jalan atau kendaraan harus berjalan melambat ketika kendaraan angkutan umum tradisional seperti becak atau delman berada di paling depan. Belum lagi resiko rawan kecelakaan karena kendaraan yang akan keluar dari gang sebelah kantor BPJS mengalami blindspot karena pandangannya terhalang oleh mobil mobil yang parkir.


Saya tidak tahu apakah on street parking ini dikelola ormas, UPT Perparkiran atau Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara. Siapapun pengelolanya seharusnya mengkaji terlebih dahulu dampak dampak yang akan ditimbulkan. Jangan hanya karena mengejar pemasukan lantas mengabaikan dampak yang ditimbulkan karena pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Banjarnegara.

On Street Parking

Mudah mudahan tulisan ini sampai dan dibaca oleh yang terhormat Bapak Bupati Wing Chin, agar bisa memperbaiki kebijakan khususnya di bidang perparkiran agar Kabupaten Banjarnegara dapat lebih maju dan nyaman untuk masyarakat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak